Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Cara menghilangkan bulu kaki. Setiap manusia di dunia pada hakikatnya memiliki bulu. Bulu manusia bisa tumbuh dimana saja, ada yang berada di tangan, kaki, wajah, punggung, dada, atau sekitar pusar. Secara fisik pada perempuan lebih dijumpai bulu yang lebih halus dibandingkan dengan pria. Namun karena berbagai faktor ada pula perempuan yang memiiki bulu yang pajang, lebat dan menghitam.

Bagi perempuan yang gemar menggunakan pakaian terbuka pasti sangat tidak nyaman memilikinya. Apalagi bila bulu tersebut tumbuh dengan subur di kaki. Bulu lebat dan menghitam di kaki identik dengan laki – laki. Bagi wanita, kaki yang bersih mulus tanpa bulu merupakan kebanggaan tersendiri dan terlihat seksi di mata pria.

Untuk mendapatkan kaki yang bersih tanpa bulu banyak cara yang ditempuh kaum wanita. Namun sebaiknya pilihlah cara yang aman dan sesuai dengan kemampuan. Berikut adalah alternatif cara yang bisa dilakukan untuk menghilangkan bulu kaki. Selain bulu kaki, hal yang juga sangat krusial adalah bulu ketiak. Bagaimana cara menghilangkan bulu ketiak? yuk baca di Cara mudah menghilangkan bulu ketiak secara cepat.


Cara Menghilangkan Bulu Kaki Tanpa Tumbuh LagiAda beberapa cara yang bisa sobat gunakan jikaa ingin menghilangkan bulu kaki secara praktis dan tanpa ribet, beberapa diantaranya ada yang mampu membuat bulu kaki menghilang secara permanen.

Mencukur

Mencukur bulu kaki merupakan hal yang paling sering dilakukan oleh masyarakat untuk menghilangkan bulu kaki. Pakailah pisau cukur yang bersih. Sebaiknya gunakan pisau cukur yang baru karena pisau cukur yang sudah tidak tajam akan melukai kulit. Basahi kaki dengan air hangat. Hal ini berguna untuk membuka pori – pori kulit. Gunakan krim khusus cukur untuk dioleskan pada kaki. Cukur bulu kaki dimulai dari bawah ke atas agar pencukurannya sampai pada pangkal kulit dan mengurangi iritasi kulit. Ketika mencukur bulu kaki, peganglah kulit dengan kencang agar tidak timbul ruam. Jika terjadi ruam segeralah bubuhkan bedak bayi.

Namun sobat juga harus memperhatikan, setelah dicukur biasanya bulu kaki akan lebih cepat untuk tumbuh memanjang dan keriting.

Tweezing
Tweezing adalah metode menghilangkan bulu kaki dengan cara mencabutinya menggunakan pinset. Metode ini mungkin kurang praktis karena membutuhkan waktu yang lama untuk mencabuti bulu kaki satu persatu. Namun metode ini ampuh untuk mencabut bulu kaki hingga ke akarnya. Namun sayangnya dengan tweezing kulit terkadang bisa menjadi iritasi.

Waxing
Waxing merupakan metode menghilangkan bulu kaki yang paling popular. Metode waxing dilakukan dengan cara menempelkan kain ke kulit yang sudah diolesi cairan khusus waxing. Untuk menghilangkan bulu, kain yang sudah merekat di cairan tersebut kemudian di tarik. Alhasil bulu akan menempel di kain dan kulit menjadi bersih bebas bulu. Waxing biasanya dilakukan di salon – salon kecantikan. Dengan melakukan waxing pertumbuhan bulu bisa ditekan lebih lama daripada melalui pencukuran karena bulu bisa tercabut sampai ke akar. Teknik waxing yang terkenal adalah Brazilian wax, dimana prosesnya menggunakan lilin cair lengket dan sepotong kain.

Elektrolisis
Metode yang jarang diketahui oleh masyarakat untuk menghilangkan bulu adalah dengan elektrolisis. Metode ini dilakukan dengan cara memasukkan jarum ke dalam pori – pori bulu kaki. Kemudian arus listrik dialirkan ke jarum tersebut. Bulu lalu diangkat dengan menggunakan pinset. Metode ini jika dibayangkan mungkin cukup menyakitkan dan biayanya juga tidak murah. Elektrolisis harus dilakukan oleh ahlinya. Memlalui elektrolisis bulu kaki akan hilang secara permanen.

Laser hair removal
Laser hair removal juga dinilai ampuh untuk menghilangkan bulu kaki dan mencegahnya tumbuh kembali. Namun untuk melakukannya sobat harus merogoh kocek lebih dalam. Proses pemakaiannya adalah dengan menyinari bagian kaki yang ingin dihilangkan bulunya menggunakan sinar laser. Sinar laser tersebut akan membakar akar rambut sehingga bagian yang terkena laser tidak akan ditumbuhi bulu kembali.

Namun metode ini juga dinilai menyakitkan karena ada berbagai macam efek akibat laser tersebut. Kulit yang terkena laser menjadi kemerahan dan melepuh. Ketika proses menggunakan laser kulit akan terasa sakit dan kepanasan. Selain itu akan terjadi perubahan pigmen di balik kulit. Dalam waktu yang relative lama pigmen pada kulit yang pernah dilaser menjadi berlebih dan terlihat seperti memar pada kulit.



Cara Menghilangkan Bulu Kaki secara Alami
Untuk sobat yang tidak suka dengan beberapa cara diatas, ada beberapa cara alami yang bisa sobat pilih sebagai cara menghilang bulu kaki secara alami.


Menggunakan gula, lemon atau jeruk nipis dan maduCampur 2 sendok makan gula, 2 buah lemon atau jeruk nipis, 2 sendok makan madu dan 100 cc air menjadi satu. Panaskan campuran bahan hingga mendidih dan membentuk karamel. Setelah membentuk karamel, angkat dan diamkan sebentar sampai campuran tidak panas. Oleskan karamel tersebut ke bagian kaki yang akan dihilangkan bulunya. Tempelkan kain di atasnya dengan sedikit penekanan. Setelah itu tarik kain perlahan dari arah yang berlawanan. Karamel yang menempel ada bulu kaki akan memudahkan penarikan bulu sehingga tidak terasa sakit. Selain dapat menghilangkan bulu kaki, campuran bahan ini juga dapat mengangkat sel kulit mati sehingga kulit menjadi terasa halus.


Menggunakan putih telur, gula, dan tepung teriguSediakan 2 buah putih telur, 2 sendok makan gula dan 2 sendok makan tepung terigu. Kocok putih telur hingga mengembang. Tambahkan gula dan tepung terigu. Campur hingga merata. Oleskan ke kaki. Diamkan selama 5-10 menit. Gosok secara perlahan kaki yang sudah diolesi adonan tersebut hingga bulu kaki rontok.


Menggunakan kunyit dan kapur sirihMenghilangkan bulu kaki dengan menggunakan kunyit dan kapur sirih sudah banyak digunakan pada zaman dahulu. Untuk menggunakannya, siapkan kunyit yang sudah diparut dan kapur sirih. Campur parutan kunyit dengan sedikit kapur sirih. Jangan terlalu banyak mencampurkan air kapur sirih karena bias membuat panas di kulit. Oleskan campuran tersebut ke kaki yang berbulu.


Menggunakan merica, kapur barus dan minyak tanahSediakan merica dan kapur barus secukupnya. Tumbuk kedua bahan tersebut hingga halus. Berikan beberapa tetes minyak tanah. Campur hingga merata. Oleskan pada kaki yang ditumbuhi bulu. Bulu akan rontok dengan sendirinya.

Itu tadi beberapa cara yang bisa sobat pilih sebagai alternatif cara menghilangkan bulu kaki secara alami dan bahkan permanen.
Cara Daftar BPJS Kesehatan – Sejak JKN mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 masyarakat mulai berbondong-bondong melakukan pendaftaran di kantor BPJS. Seperti biasa yang namanya pendaftaran pastinya tidak asing lagi dengan yang namanya antrian, apalagi pada masa awal-awal launchingnya. Maka tidak heran jika masih banyak masyarakat yang belum melakukan pendaftaran dikarenakan alasan antrian panjang yang menyita banyak waktu dan tenaga. Lantas apakah ada solusi cara daftar BPJS kesehatan yang lebih mudah? yang bisa menghemat waktu?. Tentu saja ada, anda tidak perlu khawatir karena pendaftaran BPJS bisa dilakukan secara online.

Namun sebelum membahas langkah demi langkah pendaftarannya kami akan memberikan sedikit penjelasan mengenai JKN dan BPJS dikarenakan masih banyak yang tidak paham. Apa itu JKN? apa itu BPJS? apakah ada bedanya? lantas apa hubunganya dengan cara daftar BPJS nantinya?. Nah pertanyaan tersebut kadang masih sering kita dengar. Agar lebih memahami kedua istilah tersebut mari kita bahas satu persatu.


JKN dan BPJS

JKN merupakan kependekan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan program pelayanan kesehatan dari pemerintah dengan mengusung sisem asuransi. Dengan demikian natinya rakyat Indonesia yang terdaftar sebagai anggota diwajibkan untuk menyisihkan sebagian uang mereka dalam bentuk asuransi yang menjamin kesehatan mereka dimasa mendatang.

Lantas bagaimana nasib masyarakat yang tidak mampu alias miskin? jangankan untuk menyisihkan uang, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit. Tak usah khawatir, bagi mereka akan dikelompokkan dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan mereka yang susah tidak memeriksakan kesehatannya.

Sedangkan BPJS merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mana terdapat dua jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan ini bukan sesuatu yang baru sebenarnya, sebelumnya kita sudah mengenalnya yaitu PT ASKES dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah perubahan dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Apakah ada perbedaan antara JKN dan BPJS? jawabannya tentu saja ada bedanya. JKN adalah nama program yang diselengarakan, sedangkan BPJS adalah badan penyelenggaranya dimana nanti kinerja mereka akan diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

Sejauh ini mungkin para pembaca yang budiman mulai mendapat gambaran dari penjelasan diatas. Baiklah setelah memahaminya kini kita kembali ke pembahasan semula yaitu cara mendaftar BPJS secara online.

Cara Daftar BPJS Online

Agar bisa mendaftar BPJS ada dua cara yang bisa ditempuh yaitu secara konvesional (offline) dan online. Jika secara offline pastinya anda harus pergi ke kantor BPJS terdekat yang ada di kota anda dengan konseuensi anda harus siap mengantri. Nah cara kedua bisa dilakukan secara online dimana anda mendaftar secara langsung melalui situs resminya.

Syarat-Syarat Yang Harus disiapkan

  1. Persyaratan daftar BPJS antara yang langsung ke kantor dengan yang online tidak berbeda jauh. Berikut ini adalah persyaratannya:
  2. KK (kartu keluarga)
  3. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih belaku
  4. Kartu NPWP
  5. Alamat Email dan No HP anda
  6. Nomor Rekening Penanggung yang digunakan untuk pembayaran Iuran

Mulai Cara Daftar BPJS Secara Online

Jika semua persyaratan yang disebut diatas telah anda persiapkan maka selanjutnya anda bisa memulai daftar bpjs secara online. berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran secara online:
Persiapkan semua berkas dan alat tempur (laptop/tablet/smartphone + koneksi internet).
Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
Cari menu Pendaftaran Online e-Registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
Setelah itu anda akan dihadapkan pada halaman dimana akan dijelaskan persyaratan yang harus disiapkan jika semua sudah lengkap klik tombol “Pendaftaran”.
Kemudia akan muncul form pendaftaran yang harus anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data anda. Adapun form yang harus anda isi diantaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handphone, alamat email, dan kantor cabang BPJS terdekat di kota anda dimana nanti anda akan mengambil kartu BPJS saat sudah jadi.


Catatan:

Dalam memilih kelas perlu diketahui terutama bagi yang Non-PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)

Kelas 1/ orang = Rp 59.500/bulan
Kelas 2/ orang = Rp 42.500/bulan
Kelas 3/ orang = Rp 25.500/bulan

TIPS
Sebaiknya lakukan pendaftaran di awal bulan, karena jika di akhir bulan maka ketika masuk awal bulan anda sudah dikenakan biaya iuran.
Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, apabila terjadi keterlambatan maka dikenakan denda sebesar 2%.
Tidak ada perbedaan pada pelayanan medis di kelas I, kelas II, maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama rata.
Perbedaan hanya terdapat pada pelayanan non-medis, seperti kelas untuk ruang inap. Kelas I dirawat di ruang inap kelas I, kelas II di ruang inap kelas II, kelas III di ruang inap kelas III.
Jika ingin ganti kelas rawat inap maka ada biaya tambahan. Contoh: Si A mendaftar di kelas I dengan biaya tagihan sebesar 7 Juta rupiah dan ingin pindah naik ke kelas VIP dengan biaya tagihan 10 Juta, maka penghitungan biaya pembayarannya adalah sebagai berikut: harga kelas I yaitu 10 juta di kurangi tarif INA-CBGs Rp 5 juta, bukan harga VIP dikurangi harga kelas I.

Nah itu tadi sedikit penjelasan tentang cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online beserta syarat-syarat yang harus disiapkan. Semoga artikel yang Masbroo sampaikan ini bermanfaat buat brader dan sister semua. Wassalam.
PENDAHULUAN
Pada artikel Bagaimana Cara Membuat NPWP Online dengan E-Registration sudah saya jelaskan apa itu pendaftaran NPWP secara online. Namun ternyata dalam prakteknya banyak yang masih kurang paham langkah-langkah yang harus dilakukan, untuk itu saya akan bantu untuk mengilustrasikannya. Silahkan simak ulasan berikut.


Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
1. Daftar Akun
Pada step ini, Anda diharuskan untuk mendaftar akun terlebih dahulu di sini:
https://ereg.pajak.go.id
Saran saya, gunakan koneksi internet yang cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek atau kode capcha yang tidak muncul





Isi semua kolom dengan benar. Dan pastikan email Anda tidak bermasalah.


2. Log in Akun



Setelah daftar, silahkan Anda cek email terlebih dahulu sebelum log in untuk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:








Klik link aktivasi yang disedikan










3. Isi Formulir Pendaftaran elektronik
Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini
Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah atau belum) serta Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pada status pilih lah Cabang.


Bagian yang ada tanda bintang (*) wajib diisi.








Untuk sumber penghasilan silahkan pilih salah satu


Ada tiga pilihan pekerjaan untuk NPWP orang pribadi yaitu:
Pekerjaan dalam hubungan kerja (maksudnya karyawan atau pegawai)
Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)





Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini
PENTING!!! SISTEM APLIKASI E-REGISTRATION AKAN SECARA OTOMATIS MENDAFTARKAN NPWP ANDA KE WILAYAH KERJA KANTOR PAJAK SESUAI DENGAN TEMPAT TINGGAL ANDA SAAT INI.
Jika alamat Anda saat ini (domisili) tidak sesuai dengan KTP, maka isi saja sesuai dengan domisili Anda.
Contoh
Anda saat ini bekerja dan berdomisili di Luwuk, Banggai, sementara data KTP Anda di Blitar, Jawa Timur, Anda dapat mengisi kolom ini dengan alamat yang di Luwuk, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama Luwuk.
KETENTUAN
Jika alamat KTP dan domisili saat ini berbeda maka upload atau kirim juga surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan.





Jika Alamat tempat tinggal sama dengan KTP, tinggal klik centang di tempat yang saya kasih tanda lingkar merah



Alamat usaha bisa sama dengan data tempat tinggal atau bisa juga tidak sama, yang penting untuk data nomor telepon WAJIB DIISI, sebagai alternatif kolom ini bisa Anda isi no HP Anda.



pilih tanggungan dan penghasilan bulanan



Untuk step ini saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dengan klik menu "PILIH FILE"






Dann... Sampai lah kita di step terakhir. Setelah Anda upload scan KTP Anda, silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "SETUJU" kemudian klik "SIMPAN DAN PROSES PERMOHONAN".



4.Mengirim Berkas Elektronik
Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "DASHBOARD". Di situ silahkan Anda klik tombol "TOKEN", tunggu sekitar 1 menit kemudiancek e-mail yang Anda gunakan saat mendaftar tadi. Jika belum muncul dalam 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.







Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini




Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "DASHBOARD" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:


Perhatikan yang saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:





Dan proses pendaftaran selesai.


PENUTUP
Sebagai informasi, proses pendaftaran online ini memakan waktu 14 hari. Bisa saja permohonan Anda langsung diproses, namun bisa juga permohonan Anda harus antri dengan permohonan online yang lain. Jika dalam jangka waktu 14 hari Anda tidak mendapat notifikasi nomor NPWP Anda di e-mail, maka permohonan Anda dianggap tidak memenuhi syarat atau ditolak. Untuk kartu NPWP dan SKT (surat keterangan terdaftar) akan dikirim sesuai dengan alamat tempat Anda tinggal.


Jika Anda butuh kartu NPWP dengan cepat, saya tidak menyarankan untuk mendaftar secara online. Anda bisa langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendaftarkan diri Anda. Untuk pendaftaran langsung ke kantor pajak maksimal 1 hari kerja , jadi Anda bisa langsung mendapat nomor NPWP Anda.

Update (20 Juni 2015)
Beberapa pekan ini saya sering mendapat telepon dari calon pendaftar NPWP. Dari beberapa percakapan tersebut, mereka menginginkan permohonan NPWP Online yang mereka ajukan untuk SEGERA di-approve. Untuk itu, saya akan berbagi tips agar permohonan NPWP Anda dapat di-approve lebih cepat. Yaitu dengan MENELEPON kantor pajak yang bersangkutan.

Ketika Anda sudah sampai ke proses akhir, Anda bisa melihat dimana kartu NPWP Anda akan terproses. Misalkan pada contoh gambar di atas, maka permohonan NPWP akan terproses di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua. Anda cukup telepon ke kantor pajak tersebut dan meminta untuk menerima permohonan NPWP Anda. Untuk nomor teleponKPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua bisa Anda cari di Google dengan mengetik "Nomor Telepon KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua".

Tambahan informasi
Ketika Anda telepon ke kantor pajak dan jaringan sedang sibuk, silahkan coba kembali keesokan harinya pada pagi hari (08.00-10.00) atau sore hari (14.00-16.00), karena biasanya pada jam tersebut tidak terlalu ramai. Dan jangan telepon pada jam istirahat (12.00-13.00) biasanya jarang diangkat. Semoga membantu, ^^


Ini pertama kalinya saya mencoba membuat surat keterangan catatan kepolisian. Saya membutuhkan dokumen bernama SKCK ini untuk proses saya membuat kartu keluarga baru bersama istri. Ternyata proses membuat SKCK itu tidak sesimpel yang saya bayangkan.
Yang Perlu Dipersiapkan
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk mengetahui apa saja yang perlu dibawa sebelum mengurus SKCK, saya mampirin ke polsek terdekat di rumah saya di daerah BSD tentang persyaratannya. Seharusnya mah persyaratan SKCK di setiap daerah sama dong yah walaupun saya harus ngurus di tempat lain.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Untuk bisa dapat pengantar kelurahan harus dapat pengantar dari RW. Untuk bisa dapat pengantar dari RW harus dapat pengantar dari RT dulu. Jadi harus ke Pak RT dulu, terus ke Pak RW, terus baru ke keluarahan, untuk bisa mendapatkan satu lembar surat pengantar.
Hal kedua yang perlu disiapkan adalah pas foto 4×6 bewarna dengan latar belakang merah tiga lembar. Ini sebenernya tinggal nyetak ke tempat foto saja gampang. Cuma yang saya gak habis pikir kenapa harus latar belakang merah yah? Lalu kenapa gak seragam dengan KTP? KTP kan latar belakang merah atau biru bergantung dengan tahun lahir ganjil atau genap. Yasudah lah, ikutin aja apa persyaratannya.
Hal ketiga yang harus disiapkan adalah fotokopi beberapa identitas diri. Yang diminta adalah fotokopi KTP, KK, dan Akta lahir. Tidak perlu yang aslinya kok, soalnya nanti akan disimpan dan diarspikan.
Membuat SKCK di Kantor Polisi
Setelah dokumen-dokumen yang kita butuhkan di atas siap, kita lalu bisa langsung membawanya ke kantor polisi yang sesuai dengan alamat KTP kita. Saya kebetulan ngurusnya di Polsek (tingkat kecamatan). Katanya kalau mau yang tingkat kota juga boleh. Tapi saya mikirnya klo di kecamatan pasti lebih sepi dan memang pas saya datang cukup sepi.
Sebenernya sekali datang bisa selesai urusannya tapi sayangnya saya harus dua kali ke Polsek. Di Polsek tempat saya melihat persyaratannya, dikatakan bahwa jam bukanya Senin-Jumat 08.30 s.d 15.00 (istirahat jam 12.00 – 13.00) lalu Sabtu jam 08.30 – 12.00. Saya datang hari Sabtu, ternyata Polseknya tutup -_- Jadi terpaksa harus datang pas hari kerja (kasian yang gak bisa ambil izin atau harus cuti).
Pas kedua kali datang, saya langsung datang ke loket bagian mengurus SKCK, memasukan berkas yang diminta (di tempat ini tidak diminta foto kopi akte kelahiran), lalu saya diminta mengisi form. Formnya isinya kayak surat pernyataan gitu tentang identitas diri kita dan keterangan kalau kita tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum. Lumayan ada tiga lembar gitu isian yang harus kita lengkapi. Setelah selesai ngisi itu, saya ngembalikan form ke loket, bayar Rp. 10.000, dan langsung dikasih SKCK-nya. That’s it, jadi.
Sebenernya sih proses membuat SKCKnya gak ribet, selain harus dateng pas hari kerja yah. Tapi dokumen pendukungnya itu loh yang menurut saya agak ngerepotin. Apalagi bangsa-bangsanya surat pengantar. Harusnya yang kayak gitu bisa dibuat sistem terintegrasi yang online dimana kita bisa submit form online, Pak RT, Pak RW, dan Pak Lurah bisa nge-approve via system, terus klo udah diapprove semuanya, kita bisa langsung ngeprint dokumennya atau klo gak tinggal ambil di Lurah, atau kalau lebih canggih lagi bisa langsung difollow up ke sistemnya kepolisian. Di kantor polisi juga form yang tadi saya isi bisa aja diisi online, bayar online, dan ke kantor polisi tinggal ambil SKCK-nya aja. Foto pun harusnya udah terekam semua via eKTP yang sayangnya sekarang sedang dibekukan.
Kesimpulannya untuk mengurus SKCK adalah:
– waktu mengurus: paling cepat 1 hari kerja, kalau bisa dapet surat pengantar dan ke polsek hari itu juga (less likelly sih)
– biaya mengurus: Rp. 10.000
– Kelengkapan yang perlu disiapkan:
1. Pengantar dari kelurahan
2. Foto 4×6 Berwarna, latar belakang merah, tiga buah
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Foto Kopi akta kelahiran (kayaknya gak wajib, tapi siapin aja)
Semoga informasinya bermanfaat yah :) Tetap semangat walaupun birokrasi di Indonesia masih super jelimet.
Hujan yang melanda ibukota Jakarta pada Senin lalu (09/02/2015) menyebabkan banjir di berbagai wilayah. Banyak warga yang kemudian mengungsi karena tempat tinggalnya terendam air hingga di atas satu meter.
Seperti di Jakarta Barat, meski telah surut, beberapa perumahan di wilayah tersebut sampai saat ini masih terendam air. 

Perumahan Pakuwon, Cengkareng terendam banjir hingga sepinggang orang dewasa. Warga perumahan ini mengungsi ke posko banjir terdekat karena tempat tinggalnya mulai tak layak dihuni. Foto diambil pada Rabu (11/02/2015).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (11/02/2015), terdapat 17 perumahan di Jakarta Barat yang masih belum bebas banjir. Berikut daftarnya:
Dimas Jarot Bayu/Kompas.com



1. Perumahan Daan Mogot Estate, Cengkareng. Ketinggian air mencapai 30-70 cm.
2. Perumahan Pakuwon, Cengkareng. Ketinggian air 30-100 cm.
3. Perumahan Cengkareng Indah, Cengkareng. Ketinggian air 10-50 cm.
4. Komplek Departemen Agama, Daan Mogot, Cengkareng. Ketinggian air 30-100 cm.
5. Komplek Imigrasi Pedongkelan, Pedongkelan Raya. Ketinggian air 10-30 cm.
6. Perumahan Permata, Kedaung Kaliangke, Cengkareng. Ketinggian air 30-50 cm.
7. Duta Square, Tubagus Angke. Ketinggian air 20-30 cm.
8. Perumahan Grawisa, Tubagus Angke. Ketinggian air 50-80 cm.
9. Taman Duta Mas, Tubagus Angke. Ketinggian air 50-80 cm.
10. Taman Permata Indah, Tubagus Angke. Ketinggian air 30-50 cm.
11. Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk. Ketinggian air 50-100 cm.
12. Perumahan Taman Ratu Indah, Kebon Jeruk. Ketinggian air 50-80 cm.
13. Green Ville, Kebon Jeruk. Ketinggian air 50-100 cm.
14. Kompleks Bank Mandiri Wijaya Kusuma, Jelambar, Grogol Petamburan. Ketinggian air 30-80 cm.
15. Taman Kedoya Permai, Kedoya. Ketinggian air 10-30 cm.
16. Perumahan Jl. Dr Susilo IV, Grogol. Ketinggian air 50-100 cm.
17. Perumahan Kresek Indah, Duri Kosambi, Jakarta Barat. Ketinggian air 10-50 cm.

Sumber http://lipsus.kompas.com/elnino/read/2015/02/11/220000721/Ini.Daftar.Perumahan.yang.Belum.Bebas.Banjir.di.Jakarta.Barat

Blog Archive